Sinergi Hasil Perencanaan Pembangunan Pedesaan dan Sustainabilitas Partisipasi Masyarakat: Studi Kasus di Desa Lebaksiu Lor, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal
April 1, 2008
Oleh: Alizar Isna
Abstract:
An implementation of Act (UU) No. 25 year of 2004 about National Development Planning System and Kecamatan Development Program (PPK) has given experience, ability of arranging development planning, and develop public participation in village development. Development planning process of the two activities have bottom up characteristic and participative. They open the chance for synergy the planning. The research result shows that it has not seen yet the planning synergy of village discussion PPK result and village Musrenbang activity in Lebaksiu Lor village. Besides that, it has not seen yet the public participation sustainability in village development. The supporting factors about there have not seen yet public participation sustainability in village development are; (a) preference to emphasizes formal/administrative aspect program; (b) low of public solidarity because of RW egoism, competition of religion organization, and competitive characteristic program; (c) experience of previous program implementation, especially financial fund, has implanted wrong public mindset that all of thing must be begun by stimulant; (d) public figure oriented; (e) compartmentalize between project activity and non project activity so, when the implementation of a project has finished, everything that related with the project will finish; then when receiving another project, the activity will adjust to the interest of the project receiving.
Keywords: public participation, planning, synergy, sustainability.
Pendahuluan
Upaya memberikan pengalaman, kemampuan menyusun rencana pembangunan, serta membangun partisipasi masyarakat yang berkelanjutan dalam pembangunan desa telah dilakukan, baik melalui peraturan perundang-undangan maupun program-program yang didesain untuk itu. Melalui pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 25 Tahun 2000, misalnya, proses perencanaan pembangunan didesain bersifat bottom-up dan partisipatif.
Meskipun UU No. 25 Tahun 2000 telah diganti dengan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, substansi dan esensi UU No. 25 Tahun 2004 masih sama dengan UU No. 25 Tahun 2000. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004, proses perencanaan pembangunan tetap dimulai dari tingkat desa melalui kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan TingkatDesa/Kelurahan (Musrenbang Desa/Kelurahan) yang bersifat partisipatif dan melibatkan segenap elemen masyarakat desa/kelurahan. Selanjutnya, hasil Musrenbang Desa/Kelurahan akan menjadi bahan penyusunan Musrenbang Kecamatan, Musrenbangda Kabupaten/Kota, Musrenbangda Provinsi, Musrenbang Provinsi, dan Musrenbangpus.
Selain itu, melalui kegiatan perencanaan di atas, pelaksanaan program-program pemerintah, antara lain Program Pengembangan Kecamatan (PPK), juga memberikan pengalaman, kemampuan menyusun rencana pembangunan, serta membangun partisipasi masyarakat. Upaya tersebut sesuai dengan tujuan, azas, maupun tahapan pelaksanaan PPK.
Berkaitan dengan upaya untuk memberikan pengalaman, kemampuan menyusun rencana pembangunan, serta membangun partisipasi masyarakat melalui UU No. 25 Tahun 2000, UU No. 25 Tahun 2004 maupun pelaksanaan PPK, menarik untuk dikaji bagaimana sinergi perencanaan pembangunan desa hasil pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan dengan Musyawarah Desa (MD). Idealnya, karena hasil dari kedua kegiatan perencanaan tersebut digali dari masyarakat sehingga berpeluang merepresentasikan kepentingan masyarakat, kedua dokumen perencanaan tersebut tidaklah harus berdiri sendiri. Sebagai ilustrasi, karena keterbatasan dana PPK, misalnya, maka hasil perencanaan dan pelaksanaannya pada PPK bisa dilanjutkan dan masuk dalam forum Musrenbang Desa/Kelurahan sehingga ada keberlanjutan maupun keterkaitan program pembangunan. Sebaliknya, pelaksanaan pembangunan desa pada periode tertentu (2004 misalnya) yang belum dapat dirampungkan karena keterbatasan dana, bisa dilanjutkan melalui program PPK, yakni dengan cara diusulkan serta dimasukkan ke dalam perencanaan PPK pada periode selanjutnya dari pembangunan desa hasil Musrenbang Desa/Kelurahan (periode 2005). Melalui koordinasi dan sinergi kedua dokumen perencanaan tersebut akan mampu diwujudkan hasil pembangunan yang lebih terarah, utuh, dan berkelanjutan.
Download artikel lengkap: Klik disini
Entry Filed under: Vol. 6 No. 1 Jan-Jul 2008. .
1 Comment Add your own
Leave a Comment
Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed
1.
nando | June 16, 2009 at 9:11 pm
Sinergi pembangunan pedesaan tidak lepas dari peranan elemen-elemen kemaysyarakatan yang ada seperti Pemdes, BPD, dan lembaga kemayarakatan lainnya, kecuali itu kapasitas stakeholder tersebut juga menentukan sejauh mana kualitas perencanaan yang dibuat dan pelaksanaan maupun pengendalian pembangunan.