Hukum Islam dan Tradisi Masyarakat
April 7, 2008
Oleh: Ansori
Abstract:
Islamic law conceptually perceived as a universal law, that dynamic, elastic, and flexible so that Islam called as rahmatan lil’alamin (blessing to the universe). One implementation of this concept proved by the ability of Islamic law to adapt, to interact, and can accommodate various form of growth and life of society, wherever and whenever.
Keywords: Islamic law and tradition.
Pendahuluan
Dalam salah satu Hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Abdullah ibn Mas’ud disebutkan, “Apa yang dipandang baik oleh umat Islam, maka di sisi Allah pun baik”. Hadis tersebut oleh para ahli ushul fiqh dipahami (dijadikan dasar) bahwa tradisi masyarakat yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’at Islam dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam menetapkan hukum Islam (fiqh).
Konsep ini menunjukkan bahwa Islam sebagai agama wahyu yang mempunyai doktrin-doktrin ajaran tertentu yang harus diimani, juga tidak melepaskan perhatiannya terhadap kondisi masyarakat tertentu. Kearifan lokal (hukum) Islam tersebut ditunjukkan dengan beberapa ketentuan hukum dalam al-Qur’an yang merupakan pelestarian terhadap tradisi masyarakat praislam.
S. Waqar Ahmed Husaini mengemukakan, Islam sangat memperhatikan tradisi dan konvensi masyarakat untuk dijadikan sumber bagi jurisprudensi hukum Islam dengan penyempurnaan dan batasan-batasan tertentu. Prinsip demikian terus dijalankan oleh Nabi Muhammad. Kebijakan-kebijakan beliau yang berkaitan dengan hukum yang tertuang dalam sunnahnya banyak mencerminkan kearifan beliau terhadap tradisi-tradisi para sahabat atau masyarakat.1
Persentuhan antara prinsip-prinsip universal hukum Islam dengan tuntutan pranata sosial dan realita masyarakat di berbagai wilayah dalam sejarah perkembangan hukum Islam melahirkan antara lain fiqh Hijaz (fiqh yang terbentuk atas dasar tradisi atau sosiokultural di Hijaz) dan fiqh Irak (fiqh yang terbentuk atas dasar tradisi atau sosiokultural masyarakat Irak). Dalam perkembangan selanjutnya, fenomena tersebut memunculkan istilah—dalam wacana pemikiran hukum Islam—kelompok ahl ul-ra’y dan ahl al-Hadis. Ini semua menunjukkan bahwa prinsip-prinsip dasar hukum Islam dan ide dasar para Imam mujtahid yang memahami dan menjabarkan prinsip-prinsip dasar tersebut mempunyai kearifan lokal yang sangat tinggi. Sampai sejauh mana konsep kearifan atau perhatian hukum Islam tersebut dalam memahami dan memperhatikan tradisi atau kondisi suatu masyarakat? Tulisan singkat ini dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Baca artikel lengkap: 4-hukum-islam-dan-tradisi-masyarakat
Entry Filed under: Vol. 5 No. 1 Jan-Jul 2007. Tags: Hukum, Islam, Masyarakat, Tradisi.
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed