Islam dan Budaya Lokal: Kajian Makna Simbol dalam Perkawinan Adat Keraton

April 7, 2008

Oleh: Muridan

Abstract:

The traditional wedding ceremony in Islamic Mataram palace has same processes to follow, they are selecting couple, proposing (paningsetan), pasang tarub, siraman (taking a bath with flowered water), midodareni, ijab qabul, panggih (reception), sepasaran and selapanan. This ceremony seems very complicated within the symbols used in terms of behavior and physical forms of culture such as uba rampe, equipment and ritual offerings. The symbols contains high-valued meaning intended to express expectation for the couple safety and prosperity in conducting life so that they can avoid all hindrances, destruction and disasters. The composition of Islam and local culture especially that of Javanese, yield new cultural configuration characterized Javanese Islam. The people do Islamic belief and pray but they do not leave their Javanese customs. Islam and local culture composed bear diversity of natures maintaining continuity of positive old cultural values without distortion and in the same time entering new Islamic values among the people.

Keywords: wedding ceremony, Islamic Mataram palace, Javanese Islam.

Pendahuluan

Manusia adalah makhluk sosial yang dalam hidupnya selalu bergaul dengan manusia lainnya, baik dalam rangka memenuhi kebutuhan lahiriah maupun batiniah. Hal ini merupakan bagian dari kebutuhan-kebutuhan biologis, psikologis, sosial, dan juga keamanan. Oleh karena itu, antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya saling memerlukan dan ketergantungan sehingga akan menimbulkan kelompok yang saling berhubungan.

Sebagai makhluk berbudaya dengan biologisnya manusia mengenal adanya perkawinan. Melalui perkawinan inilah manusia mengalami perubahan status sosialnya. Dari status sendiri menjadi status berkeluarga dan oleh masyarakat diperlakukan sebagai anggota masyarakat secara penuh.

Menurut Kartini Kartono, perkawinan adalah suatu peristiwa yang secara formal mempertemukan sepasang mempelai atau sepasang calon suami-istri di hadapan penghulu atau kepala agama tertentu, para saksi, dan sejumlah hadirin untuk kemudian disahkan secara resmi sebagai suami-istri dengan upacara-upacara atau ritus-ritus tertentu.1 Oleh karena itu, perkawinan menjadi sebuah perlambang yang sejak dulu dibatasi atau dijaga oleh berbagai ketentuan adat dan dibentengi oleh kekuatan hukum adat maupun kekuatan hukum agama.

Baca artikel lengkap: 3-kajian-makna-simbol-dalam-perkawinan-adat-keraton

Entry Filed under: Vol. 5 No. 1 Jan-Jul 2007. Tags: , , .

1 Comment Add your own

Leave a Comment

Required

Required, hidden

Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Pages

Categories

Recent Posts

Top Posts

Top Clicks

Blogroll

Link

 

April 2008
M T W T F S S
« Mar    
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

Recent Comments

yunus on Sejarah Perkembangan Pesa…
ferdi10790 on Javanese Santri Islam
pangeran on Slametan dalam Kosmologi Jawa:…
pangeran on Slametan dalam Kosmologi Jawa:…
Nashih on Slametan dalam Kosmologi Jawa:…

RSS Journal of Islamic Law and Culture

Archives

Meta

Blog Stats

Feeds

Spam Blocked